Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi legeslatif dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa / Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (Budgeting); 4) fungsi advokasi ( advokating).
VISI
Mewujudkan DPM KM FEB sebagai lembaga legislatif, aspiratif, inovatif, dan harmonis baik di internal maupun eksternal lembaga KM FEB UHAMKA.
MISI
- Mengoptimalkan peran dan fungsi DPM KM FEB UHAMKA melalui kinerja dan kerja sama dengan lembaga yang saling bersangkutan.
- Menyerap, menampung dan menyaring aspirasi mahasiswa KM FEB UHAMKA.
- Membangun dan menjalin hubungan baik antar lembaga dan organisasi yang berada di lingkungan FEB UHAMKA maupun diluar FEB UHAMKA.